Kegiatan Pengukuhan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2018-2026 Tingkat Kecamatan Cimenyan
Mandalamekar, 31 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan pengukuhan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2018-2026 di tingkat Kecamatan Cimenyan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa kini menjadi delapan (8) tahun.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh penting seperti Kapolsek Cimenyan, Danramil Cilengkrang, Camat Cimenyan bekerja jajaran staff, Kepala KUA Cimenyan, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Cimenyan, seluruh Ketua BPD dan anggota se-Kecamatan Cimenyan, serta Pendamping Desa. Kehadiran mereka menambah khidmat dan semangat pada acara pengukuhan ini.
Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para anggota BPD yang baru, tetapi juga bagi seluruh warga desa yang menaruh harapan besar terhadap keberhasilan kepemimpinan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPD. Dengan masa keanggotaan yang diperpanjang hingga delapan tahun, diharapkan para anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan berkesinambungan.
BPD sebagai lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat serta meningkatkan kualitas kehidupan di desa melalui berbagai program dan kebijakan yang proaktif.
Pengukuhan ini menjadi tonggak awal bagi anggota BPD periode 2018-2026 untuk berkontribusi secara nyata dalam pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Semoga dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, anggota BPD Kecamatan Cimenyan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.