You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mandalamekar
Desa Mandalamekar

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MANDALAMEKAR KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG, MENGUTAMAKAN BERITA BERITA TERKINI DAN TERPERCAYA SERTA KEAKURATAN DATA.

PENDAFTARAN PPK DAN PPS DIBUKA !!!

DEDE YUSUF 11 Oktober 2017 Dibaca 443 Kali
PENDAFTARAN PPK DAN PPS DIBUKA !!!

Tak terasa waktu berlalu, kini sudah dipenghujung waktu Jabatan Gubernur Jawa Barat untuk di adakan Pemilihan kembali adapun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan di Tahun 2018 tepatnya bulan juni.

Dengan semangat kebersamaan KPU Tingkat Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan KPU Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat edaran, Spanduk, Baligho, Pamplet atau Brosur dan lain sebagainya untuk mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Calon PPK dan PPS, untuk bisa menjadi PPK dan PPS di Desa Masing -masing haruslah melalui Pndaftaran dan seleksi dari KPU Kabupaten bandung serta dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU.

Pendaftaran PPK tersebut dimulai dari Tanggal 13 Oktober s/d 16 Oktober 2017 dan Pendaftaran PPS dimulai dari Tanggal 13 Oktober s/d 20 Oktober 2017 dari Jam 08.00 s/d Jam 16.00 dengan membawa beberapa persyaratan ke KPU Kabupaten Bandung bagi Masyarakat yang ada di Wilayah Kabupaten Bandung.

Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS :

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 ( tujuh belas ) tahun

c. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.

e. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan oleh Surat Pernyataan yang Sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 Tahun tidak lagi  menjadi Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam Wilayah Kerja PPK dan PPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah SLTA dan atau sedang menjalani Pendidikan Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.

i. Tidak Pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.

j. Tidak Pernah diberikan Sanksi Pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bandung atau DKPP.

k. Belum Pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS.

 

DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA SEBELUM TERLAMBAT !!!

Itulah Persyaratan yang harus ditempuh oleh Pendaftar PPK dan PPS atau untuk Informasi selengkapnya anda bisa buka link Disini

 Untuk bisa mendapatkan berita lainnya tentang Politik dan Hukum silahkan anda Klik Disini

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image