
Dibentuknya satu Daerah Pemerintahan Desa, bukanlah semata-mata keinginan segelintir orang, akan tetapi melalui Musyawarah serta Mufakat dari berbagai Pihak sehingga dapat dirumuskan dasar Hukum yang benar-benar menjamin keberadaan Desa.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. PP No. 16 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Madya Bandung.
5. PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 08 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
KONDISI GEOGRAFIS
Administratif
Luas Wilayah : 196.53 Ha
4 Dusun, 13 RW dan 45 RT
Ketinggian Tanah Dari Permukaan Laut
800 – 1.200 Dpl
Batas Wilayah
Utara : Desa Cimenyan Selatan : Kel. Jatihandap Timur : Desa Cikadut Barat : Desa Cimenyan
Banyak Curah Hujan : 2.000 – 3.000 MM / Tahun
Tomografi : Dataran Tinggi
Suhu Udara Rata-Rata : 22 0C – 28 0C
PEMANFAATAN LAHAN
Sawah : 10 Ha
Ladang / Pertanian : 126,608 Ha
Pemukiman : 57,5 Ha
Perkantoran : 0,212 Ha
Lain-lainnya : 0,818 Ha
Jalan Desa : 5,5 KM
Jalan Dusun : 1,5 KM