
Dengan semakin majunya Teknologi di Indonesia maka dengan sendirinya satu aturan akan dibuat dan dikemas sedemikian rupa agar cepat di cerna baik oleh masyarakat dilingkungannya maupun masyarakat luas, keterbatasan SDM lah yang akan menjadi kendala dalam setiap program yang harus dilaksanakan oleh setiap pelaku program tersebut.
Permendagri, KepPres, Pergub, Perda maupun Perbup akan semakin gencar direvisi, dirobah atau bahkan di buat baru, akan tetapi semua Peraturan Pemerintah mulai dari pusat hingga tingkat bawah janganlah dijadikan suatu kendala apalagi gebrakan sehingga dapat mempersempit ruang gerak kita dalam berkarya baik berkarya dalam hal Pembangunan Fisik maupun Non Fisik.
Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang selalu mengedepankan dan selalu menerima serta siap menjalankan setiap aturan yang ada memahami akan butuhnya warga terhadap Informasi - informasi tentang kegiatan Pemerintahan Desa maupun Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat dan daerah secara sigap selalu melaksanakan.
Seperti halnya sekarang ini bahwa Desa - desa seluruh Indonesia diharuskan memasang Baligho Transfaransi, Desa Mandalamekar telah juga memasang baligho tersebut di Kantor Desa, di Setiap Wilayah RW serta di 4 Dusun yang ada.