You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mandalamekar
Desa Mandalamekar

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MANDALAMEKAR KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG, MENGUTAMAKAN BERITA BERITA TERKINI DAN TERPERCAYA SERTA KEAKURATAN DATA.

PERMENDES NO 19 TAHUN 2017

DEDE YUSUF 07 Oktober 2017 Dibaca 947 Kali
PERMENDES NO 19 TAHUN 2017

Dalam kurun waktu cepat Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru penyaluran Dana Desa pada 2018 agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan ini tertuang dalam format Peraturan Menteri Desa, Pemabngunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di Tahun 2018.

 

Dalam Peraturan tersebut dapat kita rangkum bahwa agar Desa dapat lebih maju lagi dalam segala hal terutama tidak adanya lagi kesenjangan sosial di Wilayah Perdesaan, dibawah ini adalah sedikit Rangkuman dari isi Permendes tersebut.

 

Permendes 19/2017 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
 
PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
    a. penyediaan air bersih;
    b. Pelayanan kesehatan lingkungan;
    c. Kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual,
        HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan  gangguan jiwa;
    d. Bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
    e. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak
        sekolah;
    f.  Kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; 
    g. Pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
    h. Perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
    i.  Pengobatan untuk lansia;
    j.  Peluarga berencana;
    k. Pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
    l.  Pelatihan kader kesehatan masyarakat;
    m.Pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
    n. Pelatihan pangan yang sehat dan aman;
    o. Pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
    p. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa
        dan diputuskan  dalam musyawarah Desa.
 
2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
    a. Bantuan insentif guru PAUD;
    b. Bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
    c. Penyelenggaraan pelatihan kerja;
    d. Penyelengaraan kursus seni budaya;
    e. Bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
    f. Pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
   g. Kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang  sesuai dengan kewenangan Desa dan
       diputuskan dalam musyawarah Desa.
 
Untuk Lebih Rincinya, Silahkan Download Dokumennya.

"mantap semoga menjadi desa mandiri
hasbi 08 Oktober 2017
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image