Sosial
IndeksPemerintah Desa Mandalamekar Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Triwulan III Tahun Anggaran 2024 untuk Bantu Keluarga Kurang Mampu Desa Mandalamekar - Pemerintah Desa Mandalamekar di Kecamatan Cimenyan telah melaksanakan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahap
- 15 Juli 2024
- DEDE YUSUF
- Sosial
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA MANDALAMEKAR : MERINGANKAN BEBAN EKONOMI DAN MERINGANKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KURANG MAMPU DI DESA MANDALAMEKAR Pemerintah Desa Mandalamekar di Kecamatan Cimenyan telah melaksanakan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber
- 31 Mei 2024
- DEDE YUSUF
- Sosial
Penyaluran Insentif Guru Ngaji Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Mandalamekar : Apresiasi Guru Ngaji Dukung Insentif untuk Meningkatkan Pendidikan Agama Pada hari Jum'at, 31 Mei 2024, Desa Mandalamekar telah melaksanakan kegiatan penyaluran insentif bagi para guru ngaji untuk Tahap I di Tahun Anggaran
- 31 Mei 2024
- DEDE YUSUF
- Sosial
Penyaluran Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Bulan April Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Mandalamekar Pada bulan April 2024, Pemerintah Desa Mandalamekar melaksanakan kegiatan penyaluran insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari Dana Desa Tahun Anggaran
- 06 April 2024
- DEDE YUSUF
- Sosial
Penyaluran Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Mandalamekar ( Januari dan Februari) Pemerintah Desa Mandalamekar melaksanakan kegiatan penyaluran insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk bulan Januari dan Februari yang bersumber
- 13 Februari 2024
- DEDE YUSUF
- Sosial
Penyebab BPJS PBI tidak aktif itu terjadi karena beberapa faktor, bisa jadi karena sudah tidak layak mendapat bantua, tidak pernah digunakan sama sekali, anggota keluarga menerima Upah diatas UMP, tidak terdaftar di DTKS, dan lain-lain. Adapun proses Re-Aktivasi BPJS PBI namun harus di cek terlebih
- 01 November 2023
- DEDE YUSUF
- Sosial
Pekerja harian lepas adalah yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Sedangkan pekerja bulanan adalah pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan). Di
- 18 Agustus 2023
- DEDE YUSUF
- Sosial
Persyaratan SKTM Rumah Sakit / UHC Pasien sedang rawat inap maksimal hari ke 2 stelah dirawat inap di Rumah Sakit yang bisa menerima SKTM (disertai Bukti Rawat Inap) Surat Pernyataan miskin dari PUSKESOS bermaterai Rp. 10.000,- Pekerjaan Kepala Keluarga di KTP dan KK harus Buruh Harian Lepas KTP
- 27 Juli 2023
- DEDE YUSUF
- Sosial