Persyaratan SKTM Rumah Sakit / UHC
- Pasien sedang rawat inap maksimal hari ke 2 stelah dirawat inap di Rumah Sakit yang bisa menerima SKTM (disertai Bukti Rawat Inap)
- Surat Pernyataan miskin dari PUSKESOS bermaterai Rp. 10.000,-
- Pekerjaan Kepala Keluarga di KTP dan KK harus Buruh Harian Lepas
- KTP Pasien
- KTP Penanggungjawab
- Kartu Keluarga yang sudah ber-barcode
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau PBPU
- Surat Keterangana RT RW
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan
- Surat Keterangan PUSKESOS
- Surat Keterangan P-Care dari PUSKESMAS
- Foto Rumah tampak (Depan, Ruang Tamu, Kamar Mandi, Dapur) yang di cap PUSKESOS
Jika semua persyaratan sudah komplit diserahkan kepada PUSKESOS untuk di upload pada Aplikasi DIBEDASKEUN.
Hasil output dari aplikasi DIBEDASKEUN berupa surat Rekom dari DINSOS yang sudah TTD Digital, oleh karena itu pemohon tidak perlu jauh" ke Kantor DINSOS di Soreang yang sangat jauh dari Kecamatan Cimenyan. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Rumah Sakit untuk di proses dan dibuat BPJS PBI.