Dari Mulai Pemerintah Pusat sampai Ke Tingkat Desa sekalipun untuk waktu sekarang sampai kedepannya haruslah menginformasikan segala Kegiatannya dengan penuh tanggung jawab dan transfarant.
Seperti halnya Pemerintah Desa Mandalamekar selain menggunakan alat Baligho yang disebar ketiap Kantor RW, Transfaransi anggaranpun harus masuk ke Website Desa dengan tujuan agar masyarakat khususnya Desa Mandalamekar Umumnya masyarakat luas mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mandalamekar itu sendiri.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa melalui Baligho atau website Desa, maka dengan penuh rasa tanggung jawab Desa Mandalamekar pun melakukan Transfaransi tersebut.