Permendes 19/2017 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a. penyediaan air bersih;
b. Pelayanan kesehatan lingkungan;
c. Kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual,
HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
d. Bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak
sekolah;
f. Kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
g. Pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h. Perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
i. Pengobatan untuk lansia;
j. Peluarga berencana;
k. Pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l. Pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m.Pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
n. Pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o. Pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa
dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a. Bantuan insentif guru PAUD;
b. Bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c. Penyelenggaraan pelatihan kerja;
d. Penyelengaraan kursus seni budaya;
e. Bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f. Pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g. Kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Untuk Lebih Rincinya, Silahkan Download Dokumennya.