Pekerja harian lepas adalah yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Sedangkan pekerja bulanan adalah pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan).
Di Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung masih banyak yang belum mengetahui apa kategori pekerjaan yang harus diisi pada formulir untuk membuat KK dan KTP. Oleh karena itu sejak perubahan dari KTP yang lama ke E-KTP kebanyakan warga mengisi kategori pekerjaannya dengan WIRASWASTA padahal pada kenyataan nya yang bersangkutan adalah Pekerja Tukang Bangunan yang seharusnya masuk ke Kategori Buruh Harian Lepas.
Lalu kenapa dengan Buruh Harian Lepas ini?
Buruh Harian Lepas adalah Syarat Utama dari semua jenis bantuan pemerintah. Namun tentunya tidak bisa dilihat hanya dari KTP dan KK saja, harus sesuai dengan kenyatannya karena untuk mendapatkan bantuan akan di survei terlebih dahulu oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau FASILITATOR atau PUSKESOS.