PERUBAHAN KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG NOMOR 141.1/Kep.676-DPMD/2019 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK GELOMBANG III TAHUN 2019 DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019-2025
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui keputusan terbaru telah melakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati Bandung Nomor 141.1/Kep.676-DPMD/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019.
Perubahan ini berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2019–2025, seiring dengan penyesuaian regulasi terbaru di tingkat nasional maupun daerah. Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan keputusan tersebut tidak mempengaruhi legitimasi hasil Pilkades 2019, melainkan sebagai upaya penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.