Buku Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disusun sebagai alat pencatatan resmi seluruh kegiatan, keputusan, serta hasil musyawarah BPD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, penyampaian aspirasi masyarakat, dan pembentukan peraturan desa bersama pemerintah desa, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.