Mandalamekar (19/08/25) – Pemerintah Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp1.341.908.454 dari total anggaran Rp3.075.193.500.
Realisasi Pendapatan Desa
Berdasarkan laporan realisasi pendapatan desa, sumber pendapatan terbesar berasal dari Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa yang dianggarkan sebesar Rp1.119.445.000 telah terealisasi sebesar Rp671.667.000, sedangkan ADD dari anggaran Rp1.145.884.300 telah terealisasi Rp669.155.151.
Sementara itu, Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah hingga tahap ini belum terealisasi. Pendapatan lain-lain yang bersumber dari bunga bank terealisasi sebesar Rp1.086.303 dari anggaran Rp6.964.300.
Realisasi Belanja Desa
Pada sisi belanja, total anggaran belanja Desa Mandalamekar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.854.852.500, dengan realisasi hingga Tahap I mencapai Rp1.044.440.135.
Realisasi belanja terbesar berada pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan nilai Rp622.691.535 atau sekitar 59,62% dari total belanja yang telah direalisasikan. Selanjutnya, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terealisasi sebesar Rp349.833.800 atau 33,49%.
Adapun Bidang Pembinaan Kemasyarakatan telah terealisasi sebesar Rp32.914.800 (3,15%), sementara Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak terealisasi Rp39.000.000 (3,37%). Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat, hingga Tahap I belum terdapat realisasi anggaran.
Surplus dan Pembiayaan Desa
Dari hasil realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Desa Mandalamekar mencatat surplus anggaran sebesar Rp297.468.319. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp3.548.000 telah terealisasi seluruhnya, sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal desa sebesar Rp223.889.000 belum direalisasikan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Mandalamekar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh realisasi kegiatan akan terus diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik dan upaya membangun kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa.
Dengan adanya laporan realisasi APB Desa Tahap I ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui perkembangan penggunaan anggaran desa serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahap selanjutnya.