You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mandalamekar
Desa Mandalamekar

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MANDALAMEKAR KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG, MENGUTAMAKAN BERITA BERITA TERKINI DAN TERPERCAYA SERTA KEAKURATAN DATA.

PEMERINTAH DESA MANDALAMEKAR SALURKAN BLT DANA DESA TAHAP I TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2024

DEDE YUSUF 15 Juli 2024 Dibaca 94 Kali
PEMERINTAH DESA MANDALAMEKAR SALURKAN BLT DANA DESA TAHAP I TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2024

Pemerintah Desa Mandalamekar Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Triwulan III Tahun Anggaran 2024 untuk Bantu Keluarga Kurang Mampu

 

Desa Mandalamekar - Pemerintah Desa Mandalamekar di Kecamatan Cimenyan telah melaksanakan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Triwulam III Tahun Anggaran 2024. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu yang berada di Desa Mandalamekar.

Program BLT Dana Desa adalah bentuk pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau kurang mampu guna meringankan beban ekonomi mereka serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan pada tahun 2024, sebanyak 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mandalamekar telah terdaftar untuk menerima bantuan ini. Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp 300.000,- per bulan, yang akan disalurkan secara rutin setiap bulan.

Proses penentuan KPM dilakukan dengan cermat dan transparan. KPM ditentukan dari keluarga yang berada di desil I hingga IV, yaitu mereka yang termasuk 40% populasi dengan pendapatan terendah. Daftar KPM tersebut kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa Mandalamekar melalui musyawarah khusus berdasarkan Peraturan Kepala Desa No. 04 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dari Anggaran Dana Desa TA 2024. Musyawarah ini dihadiri oleh pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan Puskesos Desa Mandalamekar untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang benar-benar berhak.

Penyaluran BLT dilakukan setiap bulan kepada para KPM yang telah ditetapkan. Proses penyaluran untuk bulan Juli berlangsung dengan lancar dan tepat sasaran. Pelaksanaan penyaluran mengikuti prosedur administrasi yang berlaku untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu dan tepat sasaran.

Program BLT Dana Desa ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah desa dalam mendukung masyarakat miskin atau kurang mampu di Desa Mandalamekar. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image